Jumat, 06 Oktober 2017
Pendaftaran Pendamping PKH 2017
JENIS BANTUAN PKH
- Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia).
- Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun.
- Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun,
- Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun
- Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun.
- Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun.
REKRUTMEN PENDAMPING PKH 2018
Sebelumnya banyak beredar informasi mengenai Rekrutmen SDM PKH di grup Whatsapp, dan akhirnya memberikan inpirasi untuk saya terbitkan di Blog ini. Itung-itung buat menambah catatan saya.
UNTUK LEBIH JELAS TERKAIT INFO INI, SILAKAN AKSES https://www.kemsos.go.idSampai tahun 2017 jumlah SDM PKH sebanyak 25.012 orang. Dalam rangka perluasan PKH dari 6 juta menuju 10 juta KPM tahun 2018 diperlukan 16.092 orang antara lain :
- Pendamping sosial sebanyak 14.227 orang
- Pekerja Sosial Supervisor sebanyak 877 orang
- Administrator Database 607 orang
- Asisten Pendamping 172 orang bagi TKSK.
Ketiga jabatan tersebut diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak tgl 7 Oktober 2018. Adapun pendaftaran menggunakan aplikasi berbasis android dengan nama "Seleksi SDM PKH Tahun 2018" mulai tanggal 9 Oktober 2017 Jam 00:00 WIB.
Selain itu juga akan direkrut
- Koordinator kab/kota sebanyak 193 orang
- Koordinator wilayah sebanyak 9 orang
- Koordinator Regional sebanyak 7 orang
Persyaratan untuk Pendamping Sosial pendidikan terendah Diploma IV/ S1 rumpun Ilmu2 Sosial, diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Pekerja Sosial Supervisor PKH merupakan inisiatif baru untuk memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip praktek Pekerjaan Sosial bersama Keluarga dan Anak (Social Work with Family and Children). Selain itu mempunyai tugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.
Pada saat rekrutmen tahun 2016 pendamping PKH dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial terpilih 3679 orang dari 8700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.
Jenjang karir fungsional dalam PKH selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.