Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2020

Kisi-Kisi Soal Tes Tulis Dan Tes Wawancara PPK Tahun 2020

Kisi-Kisi PPK - Musim Pemilihan Kepala Daerah sudah tiba! Kini saatnya KPU mencari orang-orang lapangan untuk membantu tugas mereka. Seperti kita ketahui bersama KPU sedang membuka lowongan untuk anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Nah, Mastrigus.com di sini akan membantu kamu memahami kisi-kisi tes tulis PPK sekaligus kisi-kisi tes wawancara PPK, yang bisa kamu jadi acuan belajar saat test nanti, sehingga kamu bisa fokus mempelajari materi apa yang hendak di uijikan oleh KPUD. Check it out!

Kisi-Kisi Tes Tulis PPK 2020

Sesuai dengan undang-undang yang termaktub di PKPU NO 3 tahun 2015 pasal 28 ayat 4 materi seleksi tertulis yang akan diujikan, meliputi :

1. PENGETAHUAN TENTANG PEMILIHAN YANG MENCAKUP TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK

Untuk bisa mendapatkan jawaban dari materi ini kamu bisa mencari dari Peraturan KPU No 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalam bab 3 dari peraturan tersebut memuat tugas, wewenang dan kewajiban PPK. Unduh: PKPU No 3 tahun 2015.

PKPU No 3 tahun 2015 berbicara tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati  Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota

Kamu juga bisa melihat dari Surat Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditujukan untuk ketua KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Silakan unduh materinya di sini: Surat Edaran Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

2. PENELITIAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Untuk materi ini kamu bisa membaca secara lengkap di PKPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Beserta Wakilnya (Mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017). Atau kamu juga bisa mencari lampiran dari surat tentang Pedoman Teknis Pencalonan Perseorangan dalam pemilihan yang sudah terjadi.

3. TEKNIS PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN PEROLEH SUARA

Sesuai garis besar acuan jawaban dari materi ini adalah Peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota. Dan Peraturan KPU No 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Kamu bisa mempelajari itu di sana untuk lebih lengkapnya. KPU bisa membuat pedoman teknis pemungutan suara dan penghitungan suara berpedoman pada peraturan tersebut. Di sana misalnya terdapat pasal-pasal tentang pemilih baik hak pemilih, daftar pemilih tepat sampai teknis pemungutan suara dari sebelum hari pemilihan hingga selesai.

4. REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA

Untuk materi ini kamu bisa mencari PKPU No 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Di sana terdapat ketentuan penyusunan jadwal, persiapan, penyelesaian keberatan hingga perselisihan hasil pemilihan.

5. PENGETAHUAN KEWILAYAHAN

Nah, materi yang ini akan berhubungan dengan wilayah kamu mendaftar sebagai PPK. Masing-masing daerah tentu memiliki jawaban berbeda-beda. Cobalah untuk mempelajari apa saja yang terkait dengan kecamatan kamu misal berapa desa di sana berikut dengan nama-namanya.

Selain materi yang tersebut di atas, berikut ini juga termasuk bacaan wajib yang bisa menunjang kualitas jawaban kamu nanti:
  1. Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
  2. Peraturan KPU No 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta wakilnya.
  3. Peraturan KPU No 12 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Tata Kerja Panita Pemilihan Umum.
  4. Peraturan KPU No 13 tahun 2017 Perubahan Kedua Peraturan Tata Kerja Panitia Pemilihan Umum.
  5. Peraturan KPU No 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum.
  6. Peraturan KPU No 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
  7. Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
  8. Peraturan KPU No 9 tahun 2017 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Umum (sedikit revisian peraturan ini termaktub dalam Peraturan KPU No 14 tahun 2017)
Untuk PKPU yang saya sebutkan di atas silakan cari sendiri ya, kamu harus berusaha supaya tekadnya terlihat. Dengan begitu sebenarnya lebih mudah mengingatnya.

Kisi-Kisi Tes Wawancara PPK 2020

Setelah melewati seleksi tertulis dan lulus, peserta harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni materi seleksi wawancara. Dalam tahap ini materi yang akan diujikan sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2015 pasal 29 ayat 2 meliputi:
  1. Rekam jejak calon anggota PPK
  2. Pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, Penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
  3. Klarifikasi tanggapan masyarakat
Nah, topiknya hampir sama dengan soal materi tertulis, kan. Jika dalam materi tertulis kamu punya banyak waktu untuk mengingat dan merapikan jawaban kamu, di tahap ini kamu cuma punya sedikit waktu. Jangan sampai kamu terlalu lama mikir atau keceplosan jawaban yang salah karena terburu-buru, apalagi sampai ngomong belibet sehingga memberi kesan kamu gugup karena kurang menguasai materi.

Untuk lebih jelas terkait menghadapi tes wawancara supaya lulus, anda bisa membaca artikel ini:
Kiat-Kiat Sukses Agar Lulus Dalam Tes Wawancara
Kisi-Kisi Pertanyaan Seleksi Wawancara Calon PPK
15 Pertanyaan Jebakan Tes Wawancara Yang Wajib Kamu Ketahui 

Jadi, kuasai baik-baik semua materi tersebut karena meskipun kamu lolos seleksi materi tertulis, kamu tetap tidak akan jadi anggota PPK jika tidak lolos tahapan ini.

Kisi-kisi ini insyallah mendekati kebenaran karena kalau menganalisis pasal 28 ayat 5 tertulis bahwa KPU/KIP kabupaten/kota menyiapkan materi seleksi tertulis yang isinya sesuai dengan pasal 28 ayat 4 seperti yang sudah Mas Trigus tulis di atas. Jadi kemungkinannya sangat kecil KPU akan menyiapkan materi di luar itu. Jadi jangan meribetkan diri, ya.

Semoga berhasil!

Jumat, 20 Desember 2019

9 Catatan FITRA Terhadap Implementasi UU Desa

Sejumlah Community Organizer (CO) dari 33 desa berkumpul di Yogyakarta, pada 16-18 Desember 2019. Penggalian masalah, capaian, dan solusi atas kerja-kerja CO di desa dan daerah menjadi inti pembahasan pertemuan evaluasi pendampingan desa selama satu tahun ke belakang.

Daerah yang termasuk lokasi piloting penguatan desa Seknas FITRA, antara lain: Kabupaten Bima dan Lombok Utara, Provinsi NTB; Kabupaten Pangkep dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Bondowoso, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Selain wujud capaian kegiatan dalam bentuk cerita perubahan, forum diskusi ini juga menghasilkan refleksi lima tahun implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Meski Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dana Desa dari APBN mencapai Rp. 257,7 Triliun sepanjang tahun 2015-2019, Namun perjalannya hingga hari ini dinilai masih menyisihkan masalah. Beberapa masalah itu, di antaranya:

  1. Transparansi Anggaran Desa Belum Berkualitas. Website Desa & Baliho APBDesa kurang informatif dan belum dijadikan sebagai bahan perencanaan dan penganggaran desa serta media kontrol warga atas implementasi anggaran desa.
  2. Keengganan Kabupaten/Kota menerbitkan Perbup/Perwali tentang ‘Daftar Kewenangan Desa’. Dari 74.957 Desa, baru sekitar 20 persen yang sudah menerbitkan Perbup Daftar Kewenangan Desa tersebut.
  3. Sempitnya Diskresi Fiskal dan Inovasi Desa. Perbup/Perwali tentang Penggunaan Anggaran Desa (DD dan ADD) banyak yang sudah diplot oleh Pemda dan banyaknya titipan program tanpa anggaran dari Pemda.
  4. Disharmoni Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa, misalnya, Permendesa 16/2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 tidak sinkron dengan Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait nomenklatur Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan, sehingga berpotensi dianggap penyimpangan saat audit;
  5. Rumitnya Penyusunan Laporan Penggunaan Anggaran Desa, baik yang bersumber dari transfer pusat maupun daerah (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dll).
  6. Banyaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mangkrak tapi tetap mendapatkan penyertaan modal dari APBDesa. Terdapat 1.670 dari 2.188 BUMDes yang tidak berjalan, tapi tetap mendapat kucuran anggaran dari APBDesa.
  7. Lemahnya Akuntabilitas Sosial di Desa. Kebijakan di tingkat desa dikuasai oleh segelintir orang yang merupakan elit di tingkat desa. Biasanya adalah orang-orang dekat kepala desa atau BPD yang pro terhadap kepala desa. Sementara posisi warga desa sangat lemah, pasif, dan tidak ada keberanian melakukan kontrol terhadap pembangunan yang ada di desa.
  8. Tingginya Korupsi Anggaran Desa. Permasalahan muncul berawal dari pemilihan kepala desa yang masih menggunakan politik uang, sehingga Kepala Desa punya orientasi mengembalikan modal politiknya. Selain itu, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh warga desa, BPD, inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga 2018, ada 1.371 pelaporan kasus dana desa, di mana ada 252 Kasus Korupsi DD sudah diputus, dan melibatkan 214 Tersangka Kepala Desa. Sumber: Satgas DD, ICW, dan Kejaksaan RI.
  9. Lemahnya fungsi BPD. Badan Permusyawarahan Desa mempunyai tiga fungsi, yakni menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melakukan serap aspirasi dan pengaduan, dan kontrol terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi BPD di banyak desa tumpul karena tidak pernah diberi penguatan kapasitas. Bahkan perannya cenderung ‘dilangkahi’ oleh Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan pelaksanaan APBDesa.

Untuk itu, Seknas FITRA merekomendasikan:
  1. Mendorong transparansi desa lebih substantif, dengan mempublikasikan APBDesa lebih detail dan juga realisasi APBDesa;
  2. Mendorong Kementerian Desa/Pemerintah Provinsi mendesak Kabupaten/Kota menerbitkan Perbup/Perwali Daftar Kewenangan Desa;
  3. Memperluas Ruang Fiskal Desa dan mengurangi intervensi program dari Supra Desa;
  4. Harmonisasi regulasi antar kementerian yang mengurusi desa;
  5. Penyederhanaan Laporan Penggunaan Anggaran Desa, kalau bisa Desa hanya membuat satu laporan saja, yakni penggunaan APBDesa, meski anggarannya bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Prov/Kab/Kota, dll.
  6. Melakukan pendampingan yang intensif kepada BUMDes yang potensial serta menutup dan memberi punishment BUMDes-BUMDes abal-abal;
  7. Memperkuat peran BPD dan kelompok masyarakat dalam pencegahan korupsi anggaran desa melalui supervisi dari Inspektorat;
  8. Penindakan kasus-kasus korupsi Anggaran Desa oleh Aparat Penegak Hukum (APH);
  9. Mengembangkan akuntabilitas sosial di tingkat desa melalui Posko Pengaduan Warga yang dikelola BPD.

Tertanda:
Misbah Hasan, Sekjen FITRA (082211713249)
Badiul Hadi, Manager Riset Seknas FITRA (0853 2599 0822)
  • Mayadina RM, FITRA Jawa Tengah (081228173448)
  • Dakelan, FITRA Jawa Timur (081332025450)
  • Ramli, Koordinator FITRA NTB (085338811110)
  • Rahmat/Masita, YASMIB, Sulawesi Selatan (085397156862)
  • M. Qadafi, SOLUD, Bima (08123666015)
  • Amel, MATA, Aceh (082360746255)

Kamis, 29 November 2018

Cara Mendirikan dan Mengelola BUM Desa Atau BUM Desa Bersama

Sebelum membahas bagaimana cara mengelola BUM Desa yang benar sehingga tidak malah merugikan keuangan bagi desa, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian BUM Desa dan juga BUM Desa Bersama.

Pengertian BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha yang bercirikan Desa dan dibentuk secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa. UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa (vide penjelasan Pasal 87 ayat 1 UU Desa).

Pengertian BUM Desa Bersama

Sedangkan BUM Desa Bersama adalah kerjasama antar-desa yang dilakukan 2 (dua) Desa atau lebih. UU No. 6/2014 tentang desa membuka peluang “pelayanan usaha antar-desa”. Siapa yang diberi kuasa oleh UU Desa? “Dalam pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih” (vide Pasal 92 ayat 6 UU Desa). Selanjutnya, Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang desa mengenalkan istilah hukum “BUM Desa Bersama”.

Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015 menyebutkan istilah Bumdes Bersama, yaitu:
  1. Dalam rangka kerja sama antar-desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.
  2. Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
  3. Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa secara penuh telah mendapatkan hak pengelolaan kewenangan untuk membentuk BUMDesa atau BUMDesa, diatur dalam berbagai regulasi yang dapat dijadikan sebagai payung hukum. Untuk itu sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk tidak mengembangkan usaha-usaha desa sebagai upaya untuk mendapatkan Pendapatan Asli Desa. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh desa, untuk merumuskan mekanisme pengelolaan BUMDesa.

Proses Pendirian BUM Desa Atau BUM Desa Bersama

Proses pendirian BUM Desa Bersama bisa diawali dengan ide (gagasan) sederhana untuk memanfaatkan potensi dan aset Desa melalui langkah “3D” (Dipetakan, Direncanakan, Dikelola) berskala kerjasama antar-Desa.

Pemetaan aset desa meliputi beberapa hal, yakni:
  1. Pemetaan Manusia (SDM): Petakan aset manusia (human asset) seperti pengetahuan, ketrampilan, sumber penghidupan, pola nafkah, etos kerja, daya beradaptasi, ketokohan/reperesntasi, dan lainnya.
  2. Pemetaan Alam: Meliputi sawah, kebun, air, hutan,lingkungan hidup, keanekaragaman sumberdaya alam, dan lainnya.
  3. Pemetaan Sosial: Kerukunan, kepedulian, berorganisasi, emansipasi,nilai,budaya, potensi berjejaring dan sebagainya.
  4. Pemetaan Finansial: Tabungan, iuran warga, PADesa, upah, dan lainnya.
  5. Pemetan fisik: Tempat tinggal, transportasi, komunikasi, pasar, sanitasi, alat produksi, karya seni, situs bersejarah, dan lainnya.
Pemetaan ini bisa dilakukan melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan dari hasil pemetaan tersebut, desa memilih potensi yang paling layak untuk direncanakan dan dikelola. Apakah potensi tersebut dikembangkan dengan pola BUMDesa atau BUMDesa Bersama, tergantung pada keputusan yang telah dibuat secaraa bersama. Dengan begini, perencanaan untuk mendirikan, mengelola dan mengembangkan BUMDesa lebih terperinci dan berangkat dari potensi dominan yang ada di desa.

Supaya lebih jelas, silakan pelajari Buku Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Bum Desa Bersama yang bisa anda download melalui blog ini. Unduh filenya di Sini:

Terimakasih sudah membaca artikel tentang BumDes, semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda merasa artikel ini berguna, silakan bagikan ke media sosial. Siapa tahu, melalui anda, akan banyak orang yang mendapatkan manfaat. 

Jumat, 19 Oktober 2018

Jenis Usaha Bumdes (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha yang bercirikan Desa dan dibentuk secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa (vide penjelasan Pasal 87 ayat 1 UU Desa).

Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Amanat yang tersirat dalam pengertian BUM Desa di atas, kehebatan BUM Desa terletak pada kemampuanya untuk memberikan manfaat sosial (social benefit) bagi kehidupan warga Desa. Pengertian BUM Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa tidak terletak pada kehebatan BUM Desa untuk mencetak laba besar, keuntungan milyaran rupiah, atau kunjungan wisatawan ke Desa.

Lebih lanjut, Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Dalam Permen tersebut juga telah diperinci terkait Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, terdapat di pasal 19 s/d pasal 24, Berbunyi:

Pasal 19
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
    1. air minum Desa;
    2. usaha listrik Desa;
    3. lumbung pangan; dan
    4. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal 20
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
    1. alat transportasi;
    2. perkakas pesta;
    3. gedung pertemuan;
    4. rumah toko;
    5. tanah milik BUM Desa; dan
    6. barang sewaan lainnya.
Pasal 21
  1. BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
    1. jasa pembayaran listrik;
    2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
    3. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
    1. pabrik es;
    2. pabrik asap cair;
    3. hasil pertanian;
    4. sarana produksi pertanian;
    5. sumur bekas tambang; dan
    6. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 24
  1. BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
  2. Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
  3. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
    1. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
    2. DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
    3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi: 
  1. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa; 
  2. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa; 
  3. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
  5. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
  6. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Dapatkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 di sini: Download

Selasa, 16 Oktober 2018

Skema Perhutanan Sosial

Di pulau Jawa terdapat hutan seluas kurang lebih 2 juta hektar yang dikelola Perum Perhutani. di beberapa wilayah pengelolaan hutan dilakukan bersama masyarakat setempat melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau PHBM, yang melibatkan lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH.

Namun demikian terdapat wilayah-wilayah hutan yang belum terkelola baik di sana, Keterlibatan Masyarakat belum jelas, kadang kala terjadi konflik antar petani penggarap, akibatnya hutan menjadi terlantar lahan-lahannya dibiarkan gundul.

Dalam kondisi demikian negara tentunya harus hadir turun tangan memberi solusi. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan tentang perhutanan sosial dengan menerbitkan Permen Nomor 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Permen Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan sosial atau IPHPS dilaksanakan pada hutan lindung atau hutan produksi yang tutupan lahannya kurang dari 10% dalam kurun waktu sedikitnya 5 tahun berturut-turut, atau pada lahan lahan di mana terjadi kondisi sosial khusus misalnya ada konflik antara petani penggarap, pendatang, maupun pemilik modal.

Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dengan skema kemitraan kehutanan yang dilaksanakan di hutan lindung atau hutan produksi yang tutupan lahan yang lebih dari 10% dan tidak terjadi kondisi sosial khusus, tidak ada konflik atau yang pola PHBMnya sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan perlindungan dan pengakuan dalam bentuk penerbitan surat keputusan rekognisi dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Manfaat dari program perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani adalah sebagai berikut:
jangka waktu akses legal kelelahan adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sekali dalam lima tahun insentif bagi usaha antara petani dan Perum Perhutani, sesuai dengan peraturan nomor 39 tahun 2017 yakni:
  1. Bila lahan digunakan untuk menanam tanaman pokok hutan, petani akan mendapat 70% dari hasil usaha sisanya 30% menjadi hak Perum Perhutani.
  2. Bila petani memutuskan melakukan budidaya ikan atau tambak Ia mendapat bagi hasil 70%,
  3. Bila dilakukan budidaya tanaman multiguna petani mendapatkan hasil sebesar 80%
  4. Bila dilakukan budidaya tanaman semusim dan ternak petani mendapat 90 persen bagi hasil.
  5. Bila petani menjalankan usaha jasa lingkungan Ia mendapat bagi hasil sebesar 90%.
Selain itu manfaat penting lain yang didapat petani adalah ia bisa mendapat pembinaan intensif dari Kementerian terkait serta perbankan. Ia bisa mendapat kepastian pasar atau serapan hasil produksi, ia bisa memperoleh akses pembiayaan baik itu melalui Badan Layanan Umum atau BLU maupun perbankan, dalam bentuk kredit usaha rakyat atau KUR sehingga mendapatkan kartu Tani. Kartu ini bisa digunakan untuk mendapat fasilitas subsidi sarana produksi pertanian atau saprotan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan proaktif memfasilitasi masyarakat yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan di sekitar mereka tinggal, guna mendapatkan akses legal kelola lahan melalui kelompok tani, LMDH, gabungan kelompok tani atau GAPOKTAN serta koperasi.

Pemerintah antara lain akan melakukan verifikasi administrasi yakni melakukan pendataan by name atau by NIK, maupun verifikasi teknis di lapangan. Bila memenuhi persyaratan, para petani akan diberi akses legal kelola hutan, mereka akan mendapat IPHPS atau surat keputusan rekognisi dan perlindungan kemitraan kehutanan serta kartu perhutanan sosial yang dapat digunakan untuk pengaduan dan evaluasi.

Bila di lokasi lahan terjadi konflik sosial pemerintah turun tangan memberi penyelesaian yang adil melalui mediasi, dengan begitu konflik tidak berkepanjangan dan lahan lahan terlantar dapat segera ditanami kembali.

untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang program ini silakan menghubungi Direktorat Jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan di Kementerian LHK atau Anda dapat pula melihat informasi di situs pskl.menlhk.go.id.

Akhir kata program perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia merupakan wujud nawacita khusus poin-poin:
  1. Nawacita satu negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
  2. Nawacita 6 meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan Bangkit Bersama bangsa Asia lainnya
  3. serta nawacita 7 mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik
Untuk lebih memahami artikel ini, silakan lihat video di bawah ini:


Terimakasih sudah mampir di mastrigus.com. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Kumpulan Regulasi Desa - Update 2018

Kumpulan Regulasi Desa Terupdate - Mastrigus.com - Undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014 telah mengubah status pembangunan desa, jika dahulu desa lebih sebagai obyek pembangunan, kini dengan hadirnya regulasi baru yang banyak mengatur desa, menjadikan desa sebagai subyek pembangunan.

Hal ini juga didukung dengan adanya Dana Desa yang dikelola langsung oleh desa secara partisipatif dengan mengedapankan kaidah-kaidah yang diatur dalam regulasi desa.

Ada banyak regulasi desa yang mengatur langsung desa seperti undang-undang tentang desa, peraturan pemerintah tentang desa, permendes, permendagri dan ditambah peraturan daerah yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota masing-masing.

Nah, melalui blog ini saya akan share langsung terkait regulasi yang mengatur tentang desa.

KUMPULAN REGULASI DESA

UNDANG-UNDANG DESA: 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa - Download di sini

KUMPULAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG DESA:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
Batang Tubuh [Klik Download] - Penjelasan: [Klik Download]

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja. 
Batang Tubuh [Klik Download] - Penjelasan: [Klik Download]

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Batang Tubuh [Klik Download] - Penjelasan: [Klik Download]

KUMPULAN PERMENDES TENTANG DESA

Permendes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Permendes Nomor 2 Tahun 2015 Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. 

Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. 

Pemendes Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian Dan Pelaporan Program Dan Anggaran. 

Permendes Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. 

Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. 

Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. 

KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa 

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa 

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
[Klik Download]

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
[Klik Download]

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
[Klik Download]

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
[Klik Download]

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
[Klik Download]

Regulasi desa yang saya share di sini terdiri atas UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terimakasih telah membaca Kumpulan Regulasi Desa Terupdate, semoga bermanfaat.

NOTE:
Jika Link Download tidak bisa dibuka, laporkan melalui komentar di bawah. Trims

Kamis, 11 Oktober 2018

Cara Melaporkan Korupsi

Apakah masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum? Bagaimana cara melaporkan korupsi? Apakah si pelapor dijamin keamanannya? Dan apa reward yang bisa didapatkan oleh pelapor?.

Kawan, pertanyaan-pertanyaan di atas sudah dijawab tuntas oleh Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai prosedur dan tata cara pelaporan dugaan korupsi oleh masyarakat kepada penegak. Tidak hanya itu, bagi masayarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi lalu laporan tersebut terbukti benar, maka si pelapor berhak mendapatkan reward berupa piagam dan premi sebesar maksimal Rp. 200.000.000,-.

Selanjutnya, saya akan membuat daftar pertanyaan sekaligus jawaban "Cara Melaporkan Korupsi" merujuk dari PP No. 43 Tahun 2018.

Siapakah yang dimaksud Penegak Hukum dalam PP No. 43 Tahun 2018 tersebut?
Pasal 1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesla, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa Masyarakat Bisa Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi?
Bisa dong, dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan, Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apa Saja Hak Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi?
Pasal 2 Ayat (2).  Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
  1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
  2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; 
  3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; 
  4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan 
  5. hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Namun, hak-hak ini lebih lanjut di bahas dalam ayat (3), yang berbunyi:  Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan norma sosial.

Bagaimana Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi Dugaan Korupsi?
Pasal 3 ayat (l) dan Ayat (2). Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tejadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. Untuk mencari dan memperoleh informasi, masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.

Bagaimana cara mengajukan Permohonan?
Pasal 4  ayat (1) dan (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat  disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. Ayat (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,

Dalam Pasal 4 ayat (3) permohonan setidaknya memuat identitas diri disertai dengan dokumen pendukung dan  informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.

Tata Cara Memberikan Informasi?
Jawaban ada di Pasal 5, bahwa Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada: a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau b. Penegak Hukum.

Untuk menjamin bahwa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di tanggapi, di dalam peraturan ini juga mengakomodir kepentingan si pelapor, seperti yang tertuang dalam Pasal 9, berbunyi:
  1. Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
  3. Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor. 
  4. Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. 
  5. Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.
Apakah Pelapor Mendapatkan Perlindungan?
Tentu saja mendapatkan perlindungan. Itu diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut mengatakan:
  1. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
    1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
    2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
  2. Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang ln Forannya mengandung kebenaran.
  3. Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Apakah Pelapor mendapatkan Penghargaan?
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumlah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.  Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah). Lebih jelas baca pasal 17.

Lebih jelasnya, cek di PP No. 43 Tahun 2018. Ini previewnya



Sabtu, 22 September 2018

Pemutihan Pajak Motor Tahun 2018 Area Jatim

Informasi penting bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin balik nama dan juga telat bayar pajak, di tahun 2018 ini, Bapeda Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan Pemutihan atau Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018. Ini kesempatan baik untuk memulai hidup tertib pajak dan tertib aturan.

Seperti yang tertulis dalam surat edaran Bapeda Provinsi Jawa Timur Nomor 970/30858/202.3/2018 dijelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.

Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:
  1. Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;
  2. Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan ini berlaku tanggal 24 September 2018 s/d 15 Desember 2018. Untuk itu, mari kita sukseskan pemutihan 2018 ini dengan senang gembira. Mumpung ada kesempatan baik, jangan biarkan kendaraan bermotor anda bodong alias tidak terlisensi legal. 

Rabu, 14 Maret 2018

Tugas, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur banyak hal terkait Tugas, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa. Adapun hal ini disebutkan:

BACA JUGA:
Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek
Kumpulan Regulasi Desa Terupdate

TUGAS KEPALA DESA (Pasal 26 Ayat 1)

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang Kepala Desa (Pasal 26 Ayat 2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 
  3. menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  4. membina kehidupan masyarakat Desa; 
  5. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 
  6. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  7.  mengembangkan sumber pendapatan Desa; 
  8. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 
  9. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 
  10. memanfaatkan teknologi tepat guna; 
  11. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; 
  12. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13.  dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa  (Pasal 26 Ayat 3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26 Ayat 4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Di dalam Pasal 27, lebih lanjut dijelaskan, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Minggu, 04 Maret 2018

Ringkasan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2018

Geis, Sudah tahu berapa pendapatan Kabupaten Trenggalek di Tahun 2018? Sudah tahu buat belanja apa saja duitnya? Jika belum tahu dan ingin mencari tahu, berarti kamu sudah masuk ke blog yang benar.

APBD Trenggalek 2018

Berikut ini adalah ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018.

Di Tahun 2018, Pendapatan Kabupaten Trenggalek sebesar 1.759.995.116.000, terdiri atas PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 199.000.000.000, Dana Perimbangan sebesar 1.270.019.510.000 dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 290.975.606.000.

Sedangkan untuk kebutuhan Belanja, Kabupaten Trenggalek mengalokasikan anggaran belanja sebesar 1.784.697.931.000. Terdiri atas Belanja langsung sebesar 714.372.555.950 dan Belanja Tidak Langsung sebesar 1.070.325.375.050.

Jika di hitung, alokasi uang yang dibelanjakan daerah ternyata lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatannya. Tahun ini, Kabupaten Trenggalek mengalami defisit anggaran sebesar 24.702.815.000.

Belanja Langsung VS Belanja Tidak Langsung

Dari 100% total anggaran yang akan dibelanjakan, 40,03% anggaran untuk belanja langsung, dan 59,97% untuk belanja tidak langsung.

Jika dilihat dari fungsinya, belanja langsung dibedakan menjadi dua, yaitu untuk belanja tetap SKPD sebesar 77.099.174.575 dan belanja langsung urusan/program senilai 637.273.381.375.

Untuk Belanja Tidak Langsung dibagi berdasarkan 6 fungsi, yaitu untuk belanja pegawai Pemerintah Kabupaten  dan DPR senilai 784.479.848.350, belanja bagi hasil senilai 6.686.486.600. Untuk kedua jenis belanja tidak langsung ini disebut dengan belanja Fixed Cost yang berarti, belanja yang dipakai untuk menggaji para pegawai Pemda dan juga untuk DPRD Trenggalek.

Selanjutnya, dari alokasi anggaran belanja tidak langsung di gunakan untuk belanja hibah senilai 27.522.040.000, belanja bantuan sosial senilai 10.284.200.000, belanja bantuan keuangan senilai 231.352.800.100 dan untuk belanja tidak terduga sebesar 10.000.000.000. Jenis belanja ini biasa disebut dengan belanja untuk program dan kegiatan Non SKPD.

Untuk lebih mudah memahaminya, silakan lihat gambar di bawah ini:


Semoga bermanfaat ya, Geis.

Senin, 25 September 2017

Biaya Nikah dan Syarat Nikah

Bagi yang sudah berniat ingin menikah, atau setidaknya menyiapkan diri untuk menikah, baiknya ketahui dahulu berapa biaya nikah yang sah dan dilindungi undang-undang. Supaya ketika kamu sudah berniat membawa pasanganmu ke penghulu, kamu sudah siap segalanya.

Berapa Biaya Nikah?

Terkait berapa besaran biaya nikah, ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Simak nih infonya

1. Biaya Nikah di KUA

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015, nikah di KUA pada jam kerja biayanya GRATIS alias FREE. Nah loh, segera menikah sana biar tidak membujang terlalu lama.

Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin s/d jumat, jam 08:00 s/d 15.30. 


2. Biaya Menikah di Luar KUA

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) berbunyi: Catin (Calon Pengantin) wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke Kas Negara pada Bank/pos persepsi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

Jadi jika engkau menghendaki menikah di rumah, atau menikah di KUA di luar jam kerja, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk menikah adalah Rp. 600.000,- tersebut. Murah bukan.

3. Biaya Menikah Gratis Rp. 0

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 20 ayat (1) Catin (calon pengantin) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana dapat dikenakan biaya nikah atau rujuk tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Dengan syarat:
  1. Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat/kartu miskin. Tapi jika salah satu calon pengantin mampu, ketentuan ini tidak berlaku loh.
  2. Calon pengantin korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh surat keterangan dari lurah/kepala.
APA SYARAT NIKAH?
  1. Harus ada calonnya. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Jangan sampai calonnya sama jenis, karena di Indonesia terlarang.
  2. Pergi ke RT untuk meminta surat pengantar nikah untuk dibawa ke Kantor Desa/Kelurahan
  3. Pergi ke Kantor Desa/Kelurahan (jangan lupa membawa surat pemgantar dari RT) untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4). Surat ini untuk dibawa ke Kantor KUA Kecamatan.
  4. Jika pernikahan dilakukan di Kantor KUA, biayanya gratis. Namun jika diluar Kantor KUA, kamu harus membayar biaya Rp. 600.000,- di bank persepsi di wilayah KUA tempat menikah, setelah itu menyerahkan slip bukti setoran biaya nikah ke KUA tempat menikah.
  5. KUA Kecamatan akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah.
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
CATATAN:
  • Jika pernikahanmu dilakukan di luar kecamatan setempat, kamu harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
  • Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja silakan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Kecamatan di tempat akad nikah.
Ternyata menikah itu gampang dan murah bukan. Yang tidak gampang itu menyiapkan dana untuk pesta pernikahannya serta menyiapkan segala keperluan untuk pesta pernikahan. Oh ya, bagi sebagian orang ada yang lebih sulit dalam pernikahan, yaitu memastikan siapa calon yang akan dinikahi. #eh, bercanda gan.

Selasa, 05 September 2017

Fungsi ,Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Regulasi BPD - Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 DAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014)

BPD merupakan lembaga formal di tingkat desa yang sebenarnya punya peran strategis dalam mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa. oleh karenanya UU dan PERMENDAGRI mengatur fungsi dan tugas BPD.


FUNGSI BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

TUGAS BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi, tugas, wewenang dan hak BPD lebih rinci diatur dalam peraturan pemerintah dalam negeri no 110 tahun 2016 dan UU no 4 tahun 2014. Silakan download regulasinya di bawah ini:

LINK DOWNLOAD REGULASI BPD:
PERATURAN MENTERI KEMENTERIAN DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
[Link Download]

Atau silakan kunjungi laman ini untuk melihat regulasi tentang desa (lengkap) - REGULASI DESA

Senin, 04 September 2017

Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek

PERBUP dan PERDA Kabupaten Trengalek tentang desa - Fungsi Legislasi daerah dapat dicermati dari eksistensi Peraturan Daerah dan pembentukkannya. Pembuatan Perda juga tidak terlepas dari kebijakan perundang-undangan di tingkat pusat.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 kedudukan dan fungsi Perda adalah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, pembentukan Perda adalah untuk :
  • Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
  • Perda dibentuk merupakan penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
  • Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan Bupati atau Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jadi kewenangannya merupakan pelimpahan (delegasi) dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ataupun untuk mengatur urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind).
 
Berdasarkan Pasal 146 tersebut, untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peratuan perundang-undangan (yang lebih tinggi) Kepala Daerah dapat j

uga membentuk Keputusan Kepala Daerah, namun pada saat ini Keputusan Kepala Daerah tersebut hanya yang bersifat penetapan. 

KUMPULAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK TENTANG DESA

PERDA NO 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA 

PERDA NO 13 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KADES, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD

PERDA 05 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA 

PERDA 06 TAHUN 2016 TENTANG KEUANGAN DAN ASET DESA 

KUMPULAN PERBUP KABUPATEN TRENGGALEK TENTANG DESA

PERBUP NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

 PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA 

PERBUP NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

PERBUP NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

PERBUP NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN BARANG JASA DI DESA

Untuk sementara masih ini yang bisa saya dapatkan. Apabila ada Perbub atau Perda yang bisa diakses, akan saya update di sini. Terimakasih Sudah membaca artikel Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek.

Kisi-Kisi Tes Tulis dan Tes Wawancara Pendamping Desa Tahun 2017

Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) akan melakukan rekrutmen pendamping desa di tahun 2017, dengan adanya rekrutmen ini tentu memberikan peluang kerja bagi putra-putri bangsa.

Selain itu, menjadi pendamping desa tentu sedikit banyak membuktikan bagaimana implementasi ilmu yang telah kita peroleh untuk langsung mendampingi desa supaya lebih berdaya dan lebih sejahtera.

Informasi pendaftaran online rekrutmen pendamping desa tahun 2017 bisa langsung dicek melalui situs ini http://pendamping2017.kemendesa.go.id.

Setelah masa seleksi berkas-berkas pendaftaran dinyatakan lolos, pihak panitia akan melanjutkan ke tahap seleksi berupa tes tulis dan tes wawancara. Masing-masing tes memiliki bobot nilai yang dapat menentukan kelulusan pendaftar.

INFORMASI:
Daftar Peserta Yang Lulus Ke Tes Wawancara Calon Tenaga Pendamping Desa 2017


Tes tulis memiliki bobot 60% dan tes wawancara memiliki bobot 40% untuk menentukan lolos dan tidaknya pendaftar menjadi pendamping desa.

Nah, untuk menghadapi tes tulis dan tes wawancara ini, apakah kalian sudah mengetahui apa saya yang akan diujikan? Jika belum, kamu nyasar di blog yang tepat. Karena saya akan memberikan beberapa kisi-kisi Tes Tulis dan Tes Wawancara Pendamping Desa Tahun 2017.

Yang perlu kalian ketahui bahwa kisi-kisi ini hanyalah sekedar informasi yang saya kumpulkan dari panduan rekrutmen pendamping desa tahun 2017. Jadi bukan merupakan kisi-kisi yang resmi dikeluarkan oleh tim penyeleksi.

Logikanya semua orang yang mendaftar belum mengetahui apa saja soal yang akan diujikan oleh tim penguji, karena jika ada yang tahu soal-soal tersebut bisa dikatakan sebagai kebocoran. Dan jika itu terjadi mungkin hasil tes pendamping yang lolos tidak otentik. So, kisi-kisi ini hanya akan memberikan beberapa hal yang harus anda pelajari.

Kisi-Kisi Tes Tulis dan Tes Wawancara Pendamping Desa Tahun 2017

Sebagaimana dijelaskan dalam panduan rekrutmen, berikut adalah kisi-kisi materi tes tulis:
  1. Pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
  2. Pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
  3. Sistem pemerintahan;
  4. Perencanaan pembangunan;
  5. Advokasi kebijakan;
  6. Perekonomian Desa;
  7. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
Nah untuk mengetahui poin-poin jawaban tersebut, ada beberapa materi yang bisa anda gunakan untuk membantu mengetahui jawabannya. Materi tersebut di antaranya:

KUMPULAN REGULASI DESA

  1. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - download di sini
  2. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 - Download di sini
  3. PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa - download di sini.
  4. Permendesa No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa - Download di sini.
  5. Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa - Download di sini.
  6. Permendesa No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa - Download di sini.
  7. Permendesa No. 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa - Download di sini.
  8. Permendes No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementrian Desa - Download di sini.
  9. Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa - Download di sini.
  10. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Download di sini
  11. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tetang Pedoman Pembangunan Desa - Download di sini - Lampiran: Download di sini.
  12. Permendagri  No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian  Kades - Download di sini.
  13. Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pengangkatan & Pemberhentian  Perangkat  Desa - Download di sini.
  14. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa - Download di sini.
  15. Permendagri No. 2 tahun 2017 tentang Sistem Pelayanan Publik di desa - Download di sini
Wah ternyata banyak sekali ya regulasi tentang desa, ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Undang-Undang, ada Permendesa, dan ada permendagri. Tapi tenang tidak usah panik, pilih regulasi desa yang sesuai dengan kisi-kisi di atas. Meskipun menurut pengalaman saya sendiri, semua regulasi tentang desa tersebut sangat penting untuk dipelajari.

ARTIKEL LAIN:
Kamu akan lebih paham jika kamu belajar. Dan mempelajari regulasi desa dapat membuatmu lebih percaya diri saat menghadapi penguji. So, saya rekomendasikan untuk mempelajari semua regulasi di atas.

Sebenarnya masih banyak lagi regulasi desa yang belum saya masukkan, namun itu mungkin sudah cukup untuk membantumu menjawab pertanyaan saat tes tulis dan tes wawancara rekrutmen pendamping desa tahun 2017.

Selamat belajar dan semoga kamu bisa lolos menjadi pendamping desa. Dan semoga kamu yang lolos menjadi pendamping desa adalah pribadi yang benar-benar tepat untuk melakukan pendampingan desa supaya lebih berdaya. Amin. Dan Terimakasih sudah membaca artikel Kisi-Kisi Tes Tulis dan Tes Wawancara Pendamping Desa Tahun 2017.

Jumat, 06 Januari 2017

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2017

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, menyebutkan biaya untuk penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru dan SIM perpanjangan. Peraturan Pemerintah yang aktif diberlakukan sejak tanggal 06 januari 2017 ini, bukan hanya menyebutkan tentang perubahan biaya pengurusan sim, namun juga menyebutkan perubahan biaya bukan pajak untuk mengurus STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI kendaraan bermotor (baca informasinya di sini).

Adapun biaya pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan di tahun 2017 adalah sebagai berikut:


BIAYA PEMBUATAN SIM BARU TAHUN 2017

Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM BI: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM BII: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM CI: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM CII: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000,00
Biaya pembuatan SIM DI: Rp 50.000,00
Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000,00

BIAYA PERPANJANGAN SIM TAHUN 2017

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM BI Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM BII Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM CI Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM CII Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM D Rp 30.000,00
Biaya perpanjangan SIM DI Rp 30.000,00
Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp 250.000,00

Untuk lebih jelasnya silakan membaca PP No. 60 tahun 2016 atau silakan DOWNLOAD



Demikian informasi mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2017, semoga bermnafaat bagi pembaca.

Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Baru STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Seiring datangnya tahun 2017, ada perubahan TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang menurut aturan, pada tanggal 6 januari 2017 peraturan pmerintah (PP) ini mulai diberlakukan. Otomatis pada tanggal 5 Januari 2017 (saat artikel ini saya tulis), Kantor Samsat di sesaki oleh para pemilik kendaraan bermotor.

Perubahan ini jelas bukan perubahan yang membuat para pemilik kendaraan bermotor menjadi senang, karena perubahan ini sebagai penanda atas naiknya biaya penarikan bukan pajak oleh kepolisian RI. Namun meskipun ini bukan kabar baik. Sudah selayaknya kita tetap mematuhi aturan seperti biasanya. Adapun kenaikan tarif baru pengurusan TNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Roda 2 atau roda 3
BARU: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000
PERPANJANGAN: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000

Roda 4 atau lebih
BARU: Rp. 200.000 / sebelumnya Rp. 75.000
PERPANJANGAN: Rp. 200.000 / sebelumnya Rp. 75.000

Tarif Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 25.000 / sebelumnya Rp. 0
Roda 4 atau lebih: Rp. 50.000 / sebelumnya Rp. 0

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Roda 2 atau roda 3
Baru: Rp. 225.000  / sebelumnya Rp. 80.000
Ganti kepemilikan: Rp. 225.000 / sebelumnya Rp. 80.000

Roda 4 atau lebih
Baru: Rp. 375.000 / sebelumnya Rp. 100.000
Ganti kepemilikan: Rp. 375.000 / sebelumnya Rp. 100.000

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 25.000 / sebelumnya Rp. 25.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 50.000 / sebelumnya Rp. 25.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 60.000 / sebelumnya Rp. 30.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
Roda 2 atau roda 3: Rp. 150.000 / sebelumnya Rp. 75.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 250.000 / sebelumnya Rp. 75.000

Untuk lebih jelasnya silakan membaca PP No. 60 tahun 2016 atau silakan DOWNLOAD



Nah itu tadi informasi kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Semoga bermanfaat.

Jumat, 14 Agustus 2015

Undang-Undang ITE Tentang Pecemaran Nama Baik

Undang-Undang ITE Tentang Pecemaran Nama Baik. Sebelum membahas masalah UU ITE tentang pencemaran nama baik, ada baiknya kita mengetahui dulu definisi dari pencemaran nama baik itu sendiri, untuk menjelaskan tentang maksudnya tersebut, kita merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Dari bunti pasal 27 ayat (3) diatas dapat dijelaskan bahwa orang yang dikenai pasal ini adalah setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik (gambar, suara, video dll) yang bermuatan menghina dan/atau mencemarkan nama baik.

Lalu apa konsekuensi dari mencemarkan nama baik tersebut, Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain Pasal 45 UU ITE ternyata ada juga pasal KUHP yang ditujukan kepada seseorang yang menyebarkan nama baik, lebih tepatnya Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 310 ayat (1) KUHP
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dan ternyata masih ada lagi hukuman yang lebih berat dari pada pasal 45 UU ITE, yaitu Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

nah sanksi dari pasal 36 ini adalah pasal 51 ayat 2 yang berbunyi:

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)".

Betapa beratnya sanksi yang harus diterima oleh orang yang dengan sengaja berusaha menyebarluaskan informasi sehingga membuat nama baik menjadi tercemar dan menyebabkan kerugian bagi nya, untuk itu sobat, hati hati dalam menyebarkan informasi, karena bisa berakibat fatal bagi kita sendiri.